Minggu, 13 November 2011

10 ISTILAH USHUL FIQH DAN PENGERTIANNYA

 

1.        Sunnah                          :    Perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau perilaku yang buruk
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Ushul Fiqh, hal. 112)
Menurut istilah ushul fiqih,Sunnah Rasullullah berarti :Segala
Perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum ,baik
Berupa (sunnah qaulyyiah),perbuatan (sunnah fii’liyyah),atau
Pengakuan(sunnah taqririyah),seperti di kemukakan oleh
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib.
2.        Ijma’                              :    Pertama, ketetapan hati atau keputusan untuk melakukan sesuatu. Kedua, sepakat.
(Drs. Safiudin Shidik, M.Ag, Ushul Fiqh, hal.39)
Menurut pengertian ushul fiqih,seperti dikemukakan ‘Abdul
Karim Zaidan,adalah “kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam tentang hukum syara’pada satu masa setelah Rasulullah wafat.(Prof.Dr.H. Satria Effendi,M. Zein,M.A,Ushul fiqih, hal.125).
3.        Qiyas                             :    Qiyas dalam istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ishul Fiqh, hal. 58)
Menurut Wahbah az Zuhaili adalah:Menghubungkan (menyamakan hukum) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan ‘illat antara keduanya.
(Drs.Satria Effendi,Ushul Fiqih hal.130.
4.        Istihsan                          :    Menganggap sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik, atau mengikuti sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
(Drs. Safiudin Shidik, M.Ag, Ushul Fiqh, M.Ag, hal. 59)
5.        Maslahah Mursalah       :    Sesuatu yang diangap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya.
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zeinm M.A, Ushul Fiqh, hal. 149).Menurut macamnya yaitu :al maslahah al mu’tabarah,
(secara tegas diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan
Hukum merealisasikannya),al maslahah al mulgah (sesuatu di
Anggap maslahah oleh akal pikiran tetapi kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syariat),al maslahah al mursalah (masalah muamalah yang tidak ada ketegasan hukum.
6.        Istishab                          :    (Bahasa) pelajaran yang terambil dari sahabat Nabi SAW (istilah ushul) hukum terhadap sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal. 107)
Menurut Abdul Karim Zaidan ,ahli Ushul Fiqih kebangsaan
Mesir,istishab berarti: menganggap tetapnya status sesuatu
Seperti keadaanya semula selama belum terbukti ada sesuatu
Yang mengubahnya.
7.        Rukhshah                      :    Apa yang disyari’atkan Allah, dari hal hukum-hukum yang meringankan kepada mukallaf dalam hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal. 146)
8.        Azimah                          :    Hukum yang berlaku secara umum yang telah disyari’atkan oleh Allah sejak semula yang tidak ada kekhususan lantaran kondisi.
(Drs. Safludin Shidik, M.Ag, Ushul Fiqh, hal. 158)
9.        Syar’u Man Qablana     :    Syari’at atau ajaran-ajaran Nabi-Nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa As, dll.
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Ushul Fiqh, Hal. 162)
10.    Hukum                          :    Apa yang bersumber dari hakim, menunjuk atas maksudnya pada perbuatan mukallaf.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal. 114)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar