Minggu, 13 November 2011

10 ISTILAH USHUL FIQH DAN PENGERTIANNYA

 

1.        Sunnah                          :    Perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau perilaku yang buruk
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Ushul Fiqh, hal. 112)
Menurut istilah ushul fiqih,Sunnah Rasullullah berarti :Segala
Perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum ,baik
Berupa (sunnah qaulyyiah),perbuatan (sunnah fii’liyyah),atau
Pengakuan(sunnah taqririyah),seperti di kemukakan oleh
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib.
2.        Ijma’                              :    Pertama, ketetapan hati atau keputusan untuk melakukan sesuatu. Kedua, sepakat.
(Drs. Safiudin Shidik, M.Ag, Ushul Fiqh, hal.39)
Menurut pengertian ushul fiqih,seperti dikemukakan ‘Abdul
Karim Zaidan,adalah “kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam tentang hukum syara’pada satu masa setelah Rasulullah wafat.(Prof.Dr.H. Satria Effendi,M. Zein,M.A,Ushul fiqih, hal.125).
3.        Qiyas                             :    Qiyas dalam istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ishul Fiqh, hal. 58)
Menurut Wahbah az Zuhaili adalah:Menghubungkan (menyamakan hukum) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan ‘illat antara keduanya.
(Drs.Satria Effendi,Ushul Fiqih hal.130.
4.        Istihsan                          :    Menganggap sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik, atau mengikuti sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
(Drs. Safiudin Shidik, M.Ag, Ushul Fiqh, M.Ag, hal. 59)
5.        Maslahah Mursalah       :    Sesuatu yang diangap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya.
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zeinm M.A, Ushul Fiqh, hal. 149).Menurut macamnya yaitu :al maslahah al mu’tabarah,
(secara tegas diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan
Hukum merealisasikannya),al maslahah al mulgah (sesuatu di
Anggap maslahah oleh akal pikiran tetapi kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syariat),al maslahah al mursalah (masalah muamalah yang tidak ada ketegasan hukum.
6.        Istishab                          :    (Bahasa) pelajaran yang terambil dari sahabat Nabi SAW (istilah ushul) hukum terhadap sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal. 107)
Menurut Abdul Karim Zaidan ,ahli Ushul Fiqih kebangsaan
Mesir,istishab berarti: menganggap tetapnya status sesuatu
Seperti keadaanya semula selama belum terbukti ada sesuatu
Yang mengubahnya.
7.        Rukhshah                      :    Apa yang disyari’atkan Allah, dari hal hukum-hukum yang meringankan kepada mukallaf dalam hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal. 146)
8.        Azimah                          :    Hukum yang berlaku secara umum yang telah disyari’atkan oleh Allah sejak semula yang tidak ada kekhususan lantaran kondisi.
(Drs. Safludin Shidik, M.Ag, Ushul Fiqh, hal. 158)
9.        Syar’u Man Qablana     :    Syari’at atau ajaran-ajaran Nabi-Nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa As, dll.
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Ushul Fiqh, Hal. 162)
10.    Hukum                          :    Apa yang bersumber dari hakim, menunjuk atas maksudnya pada perbuatan mukallaf.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal. 114)


UMMU HISYAM BINTI HARITSAH (SURGA DAN RIDHO ALLAH DIPEROLEH PADA PERISTIWA BAIAT RIDWAN) Disampaikan oleh Endang


BIODATA UMMU HISYAM BINTI HARITSAH

Nama                                 :Ummu Hisyam binti Haritsahpada
N ama ibu                          :Ummu Khalid binti Khalid bin Ya’isy Al-Anshariyah dari suku malik
                                             (Masuk Islam dan berbaiat pada Nabi)
Nama UMMU HISYAM BINTI HARITSAH
(SURGA DAN RIDHO ALLAH DIPEROLEH PADA PERISTIWA BAIAT RIDWAN)
Disampaikan oleh Endang

ayah                        :Harisah bin Nu’man dari suku Najar.
Nama saudara                  :Abdullah,Abdurrahman,Saudah,Umrah.(semuanya berbaiat pada Nabi)
Latar belakang keluarga :
#Haritsah bin nu’man adalah seorang tokoh sahabat yang masuk islam pada masa-masa awal.Beliau masuk Islam lewat dakwahnya Mushab bin Umair.Dan mengajak seluruh keluarganya serta ibunya untuk masuk Islam.Beliau sangat berbakti pada ibunya.Aisyah menceritakan bahwa Rasullah berabda,”Aku tidur dan bermimpi ada di surga.Aku mendengar suara orang laki-laki membaca Al-Quran.Aku bertanya ,”Siapa orang ini? Para malaikat menjawab, Ini adalah Haritsah bin Nu’man.”Lalu Rasullah berkata pada Aisyah,”Itulah pahala kebajikan ,itulah pahala kebajikan.”Nu’man adalah orang yang paling berbakti pada ibunya.Dia selalu menyuapi ibunya dan selalu mentaati perintahnya.Dan sepanjang usianya pernah melihat Malaikat Jibril 2 kali.Pada peristiwa Shauran (dalan sosok Dihya) dan perang hunain. Malaikat Jibril mengabarkan bahwa dia dijamin rizkinya di surga.Harisah memiliki beberapa rumah yang dekat dengan tempat tinggal Nabi,Setiap Keluarga Nabi bertambah ,maka dia memberikan satu persatu rumahnya.Karena rumahnya dekat dengan rumah Nabi,maka keluarga ini sering mengantar makanan dan membantu keperluanya selain itu keluarga ini dapat berinteraksi langsung dengan Nabi dalam menimba ilmu Islam.Bahkan Ummu Hisyam menghafal surah Qaf langsung dari lisan Nabi.
Keistemewaan               :
# Semangat tinggi dalam mempelajari Islam
Ummu Hisyam sangat besemangat dalam mempelajari Islan.Ia tidak berputus asa dalam menghafal Al-Quran dan hadits,hingga ia menjadi Hafidhah dan telah meriwayatkan beberapa hadits Nabi.Rasul telah bersabda,”Orang yang dikehendaki Allah menjadi baik,pasti akan dipahamkan ajaran Islam.
Rasul bersabda,”Orang yang menempuh perjalanan untuk mencari ilmu,maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.Para malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda senang kepada orang yang mencari ilmu.Orang yang mencari ilmu akan dimintakan ampun oleh penduduk langit dan penduduk bumi sampai ikan-ikan pun ikut beristighfar untuknya.Keutamaan orang yang berilmu di banding ahli ibadah.Seperti keutamaan bulan dibanding bintang lainya .
#Mengikuti sumpah baiat Ridwan
Pada bulan Dzulqa’dah tahun 6 Hijrah.Nabi mengumumkann berangkat melaksanakan umrah di Makkah.kaum muslimin menyambut dengan gembira.1500 orang siap berangkat termasuk Ummu Hisyam.Ketika orang Quraisy mendengar berita ini ,mereka sepakat untuk menghalangi kaum muslimin.Sesampainya di Makkah ,Nabi mengutus Usman bin affan untuk berunding,terdengar kabar bahwa Usman terbunuh, maka kaum muslimin bersatu padu mengambil sumpah setia.Sumpah setia ini dilakukan Rasul di bawah pohon.Umar bin Khatab memegang tangan rasul dan Ma’qil bin Yasar memegang ranting pohon untuk memayungi Rasul.Sumpah setia inilah yang disebut baiat Ridwan.berkaitan dengan baiat ini.Allah menurunkan firmanya,”Allah benar-benar merindhoi orang-orang mukmin ketika bersumpah setia kepadamu di bawah sebuah pohon........
(Al-Fath :18).Ummu Hisyam adalah salah seorang wanita yang mengikuti baiat itu.Dan Rasul bersabda”Tidak akan masuk neraka orang yang bersumpah setia di bawah pohon.”
                                                                                                    
                                                                              Bekasi,21 Oktober 2011 (kultum siroh shohabiyah 2)


Minggu, 06 November 2011

pendidikan anak usia dini

Dimana-mana sekarang banyak muncul paud-paud .baik dilingkungan yang kumuh sampai yang gedongan.masyarakat merasa butuh dan merasakan manfaatnya dengan adanya paud- paud (pendidikan usia dini)tersebut .Ada yang benar-benar membutuhkan karena memasukan anaknya ke tk (taman kanak-kanak)tidak mampu dari segi biaya maka paud adalah sebuah alternatif.tapi ada juga yang memanfaatkan paud sebagai tempat menitipkan anak dengan biaya terjangkau Apapun motifnya ,paud tetap dibutuhkan.
lalu kalau paud sebagai alternatif sekolah tk ,apakah dia bisa maksimal seperti di sekolah tk?Pertayaan ini banyak ditanyakan oleh orang tua siswa paud.Apakah lulusanya dapat ijazah yang dapat digunakan masuk sd?Dan bagaimana dengan tenaga pengajarnya apakah berkompeten dibidangnya?
Pemerintah memberikan izin paud dengan harapan banyak anak- anak mendapatkan hak pengajaran khususnya anak usia dini.Dan lembaga-lembaga yang dekat seperti posyandu dapat menjadi penyelenggara paud.atau anggota masyarakat yang peduli dengan pendidikan dapat mendaftar sebagai penyelenggara paud..Dalam satu rw (rukun warga) hanya ada satu izin penyelenggara paud.Lewat  UPTD SKB(sanggar kegiatan beljar ) aktif melaksanakan kursus-kursus dan pelatihan bagi tutor-tutor paud .Dalam rangka peningkatan mutu pengajaran dan pembelajaran di paud.karena tutor-tutor dipaud juga dituntut untuk proses sertifikasi guru.Maka apapun latar belakang mereka ,maka dituntut untuk bisa kejenjang pendidikan S1.Untuk ini maka Bani Saleh memberikan Beasiswa gratis S1 Pendidikan Anak usia Dini .Tahun 2011 ini terjaring puluhan tutur-tutor paud yang mengikuti program beasiswa.Sedang untuk Ijasah paud,ijasah akan dikeluarkan oleh UPTD DIKNAS dan UPTD SKB bagi paud-paud yang berizin.Dan ijasah dapat digunakan untuk masuk SD.Dengan ini maka tidak ada keraguan lagi untuk memasukkan putra-putri nya ke paud.Dengan biaya terjangkau mendapatkan pendidikan yang memadai dan berijasah pula..