1.
Sunnah : Perilaku
seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau perilaku yang buruk
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Ushul Fiqh, hal. 112)
Menurut istilah ushul fiqih,Sunnah Rasullullah berarti
:Segala
Perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum ,baik
Berupa (sunnah qaulyyiah),perbuatan (sunnah
fii’liyyah),atau
Pengakuan(sunnah taqririyah),seperti di kemukakan oleh
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib.
2.
Ijma’ : Pertama,
ketetapan hati atau keputusan untuk melakukan sesuatu. Kedua, sepakat.
(Drs. Safiudin Shidik, M.Ag, Ushul
Fiqh, hal.39)
Menurut pengertian ushul fiqih,seperti dikemukakan ‘Abdul
Karim Zaidan,adalah “kesepakatan para mujtahid dari
kalangan umat Islam tentang hukum syara’pada satu masa setelah Rasulullah
wafat.(Prof.Dr.H. Satria Effendi,M. Zein,M.A,Ushul fiqih, hal.125).
3.
Qiyas : Qiyas
dalam istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya
dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang
terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu
Ishul Fiqh, hal. 58)
Menurut Wahbah az Zuhaili adalah:Menghubungkan (menyamakan
hukum) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan ‘illat
antara keduanya.
(Drs.Satria Effendi,Ushul Fiqih hal.130.
4.
Istihsan : Menganggap
sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik, atau mengikuti sesuatu yang
lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
(Drs. Safiudin Shidik, M.Ag, Ushul
Fiqh, M.Ag, hal. 59)
5.
Maslahah Mursalah : Sesuatu
yang diangap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya
dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya.
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zeinm M.A, Ushul Fiqh, hal. 149).Menurut macamnya yaitu :al
maslahah al mu’tabarah,
(secara tegas diakui syariat dan telah ditetapkan
ketentuan
Hukum merealisasikannya),al maslahah al mulgah (sesuatu
di
Anggap maslahah oleh akal pikiran tetapi kenyataannya
bertentangan dengan ketentuan syariat),al maslahah al mursalah (masalah
muamalah yang tidak ada ketegasan hukum.
6.
Istishab : (Bahasa)
pelajaran yang terambil dari sahabat Nabi SAW (istilah ushul) hukum terhadap
sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah
keadaan itu.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu
Ushul Fiqh, hal. 107)
Menurut Abdul Karim Zaidan ,ahli Ushul Fiqih kebangsaan
Mesir,istishab berarti: menganggap tetapnya status
sesuatu
Seperti keadaanya semula selama belum terbukti ada
sesuatu
Yang mengubahnya.
7.
Rukhshah : Apa
yang disyari’atkan Allah, dari hal hukum-hukum yang meringankan kepada mukallaf
dalam hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu
Ushul Fiqh, hal. 146)
8.
Azimah : Hukum
yang berlaku secara umum yang telah disyari’atkan oleh Allah sejak semula yang
tidak ada kekhususan lantaran kondisi.
(Drs. Safludin Shidik, M.Ag, Ushul
Fiqh, hal. 158)
9.
Syar’u Man Qablana : Syari’at
atau ajaran-ajaran Nabi-Nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum,
seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa As, dll.
(Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A, Ushul Fiqh, Hal. 162)
10.
Hukum : Apa
yang bersumber dari hakim, menunjuk atas maksudnya pada perbuatan mukallaf.
(Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu
Ushul Fiqh, hal. 114)